Latest News

Mengenal Zakat Fitrah

Di bulan puasa hingga menjelang solat hari raya idul fitri, ada satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang muslim, yaitu zakat fitrah. Dipostingan kali ini kita akan sedikit lebih mengenal apa dan bagaimana zakat fitrah itu.

Zakat Fitrah adalah zakat perseorangan yang diwajibkan atas diri setiap perorangan laki-laki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan. Hal ini sehubungan dengan puasa sebulan penuh di bulan suci ramadhan yang telah dilaksanakan,  sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah lebih sempurna pembersihan dirinya dan akan kembali fitrah.

Yang Wajib Membayar Fitrah

Seperti definisi di atas, setiap orang Islam diwajibkan untuk membayar / mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun perempuan. Berikut adalah syarat yang menyebabkan seseorang wajib membayar zakat fitrah:

* Mampu - Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
* Hidup - Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari. Dan Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
* Muslim - Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.

Besaran Zakat Fitrah

Besar atau nilai zakat yang dikeluarkan menurut Ijma' para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (beras, tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi (bahan makanan pokok) di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied, bahkan ada ulama yang mengatakan sebelum solat Ied dimulai. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat islam.

#Sember artikel : Wikipedia

0 Response to "Mengenal Zakat Fitrah"